Rasm dalam Al-Qur’an
Rasm dalam Al-Qur’an
1. Pengertian rasm al-qur’an
Yang di maksud dengan rasm al-qur’an atau rasm utsmani
atau rasm utsmani adalah tata cara menuliskan al-qur’an yang di tetapkan
pada masa khalifah utsman bin affan. Istilah yang terakhir lahir bersamaan dengan
lahirnya mushaf utsman, yaitu mushaf yang ditulis panitia keempat yang terdiri
dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Al-Ash, dan Abdurrahman
bin Al-Harits. Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah-kaidah tertentu. Para ulama
meringks kaidah-kaidah itu menjdi enam istilah, yaitu:
a. Al-Hadzf(membuang, menghilangkan, atau meniadakan huruf)
b. Al- Jiyadah(penambahan), seperti penambahan huruf alif setelah wawu atau
yang mempunyai hukum jamak dan menambah alif setelah hamzah marsumah(hamzah
yang terletak diatas tulisan wawu).
c. Al-Hamzah
Salah satu kaidahnya bahwa apabila hamzah berharkat sukun, ditulis dengan
huruf berharakat yang sebelumnya.
d. Badal (penggantian), seperti alif ditulis dengan wawu sebagai penghormatan
pada kata.
e. Washal (penyambungan dan pemisahan).
f. Kata yang dapat dibaca dua bunyi.
Suatu kata yang dapat dibaca dua bunyi penulisannya disesuaikan dengan
salah satu bunyinya.
2. Pendapat Para Ulama sekitar Rasm Al-Qur’an
Para ulama telah berbeda pendapat mengenai status Rasm
Al-Qur’n(tata cara penulisan Al-Qur’an).
a. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasm Utsma itu bersifat tauqifi
yakni bukan produk budaya manusia yang wajib diikuti siapa saja ketika menulis
Al-Qur’an. Mereka bahkan sampai pada tingkat menyakralkannya.
Bantahan serupa dikemukakan Subhi Shalih. Ia mengatakan ketidaklogisan Rasm
Utsmani disebut sebut tauqifi. Masalahnya berbeda sekali dengan huruf tahjji,
seperti alif lam mim, alif lam ra, yang terdapat diawal beberapa surat. Karena
huruf-huruf tahajji itu status Qurannya mutawatir. Akan tetapi, istilah Rasm
Utsmani baru lahir pada masa pemerintahan Utsman. Utsman yang menyetujui
penggunaan istilah itu; bukan Nabi.
b. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukan tauqifi, tetapi
merupakan kesepakatan cara penulisan (ishthilahi) yang disetujui Utsman dan
diterima ummat, sehingga wajib diikuti dan ditaati siapapun yang menulis
Al-Qur’an. Tak ada yang boleh menyalahinya. Banyak ulama terkemuka yang
menyatakan perlunya konsistensi menggunakan Rasm Utsmani.
c. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukanlah tauqifi. Tidak
ada halangan untuk menyalahinya tak kala suatu generasi sepakat menggunakan
cara tertentu untuk menulis Al-Qur’an yang natabene berlainan dengan Rasm
Utsmani. Dalam hal ini, Al-Qadi Abu Bakar Al-Baqilani berkata, adapun tulisan,
sedikitpun Allah tidak mewajibkan kepada Ummat. Allah tidak mewajibkan juru
tulis Al-Qur’ad dan kaligrafer mushaf-mushaf suatu bentuk tertentu dan
mewajibkan mereka meninggalkan jenis tulisan lainnya. Sebab, keharusan untuk
menerapkan bentuk tertentu harus nash-nash Al-Qur’an, tidak juga tersirat dari
suatu (mafhum)-nya yang mengatakan pada Rasm dan dhabith Al-Qur’an hanya
dibenarkan dengan cara tertentu atau ketetapan tertentu yang boleh dilanngar,
dan tidak juga didalam sunnah yang mewajibkan dan menunjukkan yang demikian.
Dan tidak pula ditunjukkan kias sar’i. Bahkan, sunnah menunjukkan bolehnya
menuliskannya (mushaf) dengan cara bagaimana saja yang mudah. Sebab Rasulullah dahulu
menyuruh menuliskannya tanpa menjelaskan kepada mreka bentuk(tulisan)tertentu.
Oleh karena itu, telah terjadi perbedaan khath mushaf (yang ada). Ada diantara
mereka yang menulis kalimat berdasarkan makhraj lafazh dan ada pula yang
menambah dan menguranginya berdasarkan pengetahuannya bahwa rasm utsmani
merupakan istilah semata ...... jelasnya siapa saja mengatakan bahwa siapa saja
wajib mengikuti cara penulisan tertentu ketika menulis al-qur’an, hendaklah ia
mendukungnya denga berbagai argumentasi. Dan kami siap membantahnya.
3. Kaitan Rasm Al-Qur’an dengan Qira’at
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa keberadaan mushaf utsmani yang tidak
berharakat dan tidak bertitik ternyata masih membuka peluang untuk membacanya
dengan berbagai Qira’at (cara membaca Al-Qur’an). Hal itu dbuktikan dengan
masih terdapatnya keragaman cara membaca Al-Qur’an walaupun setelah muncul
mushaf utsmani, seperti Qira’ah tujuh, Qira’ah sepuluh dan Qira’ah empat belas.
Kenyataan itulah yang menngilhami Ibnu Mujahid (859-935) untuk melakukan
penyerangan cara membaca Al-Qur’an dengan tujuh cara saja(qira’ah sab’ah).
Tentu bukan ia saja yang amat berkepentingan dengan langkah penyeragaman teks
ini, umpanya Malik bin Anas (w. 795), ulama besar Madina dan pendiri madzhab
maliki. Ia dengan tegas menyatakan bahwa shalat ang dilaksanakan menurut bacaan
Ibn Mas’ud adalah tidak sah.
REFERENSI
Anwar, Rosihon, ulum Al-Qur’an, Bandung :CV
PUSTAKA SETIA , 2015, cet. Ke-6
asalamu
BalasHapus