Rasm dalam Al-Qur’an



Rasm dalam Al-Qur’an
1.      Pengertian rasm al-qur’an
Yang di maksud dengan rasm al-qur’an atau rasm utsmani atau rasm utsmani adalah tata cara menuliskan al-qur’an yang di tetapkan pada masa khalifah utsman bin affan. Istilah yang terakhir lahir bersamaan dengan lahirnya mushaf utsman, yaitu mushaf yang ditulis panitia keempat yang terdiri dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-Harits. Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah-kaidah tertentu. Para ulama meringks kaidah-kaidah itu menjdi enam istilah, yaitu:
a.       Al-Hadzf(membuang, menghilangkan, atau meniadakan huruf)
b.      Al- Jiyadah(penambahan), seperti penambahan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hukum jamak dan menambah alif setelah hamzah marsumah(hamzah yang terletak diatas tulisan wawu).
c.       Al-Hamzah
Salah satu kaidahnya bahwa apabila hamzah berharkat sukun, ditulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya.
d.      Badal (penggantian), seperti alif ditulis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata.
e.       Washal (penyambungan dan pemisahan).
f.       Kata yang dapat dibaca dua bunyi.
Suatu kata yang dapat dibaca dua bunyi penulisannya disesuaikan dengan salah satu bunyinya.

2.      Pendapat Para Ulama sekitar Rasm Al-Qur’an
Para ulama telah berbeda pendapat mengenai status Rasm Al-Qur’n(tata cara penulisan Al-Qur’an).
a.       Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasm Utsma itu bersifat tauqifi yakni bukan produk budaya manusia yang wajib diikuti siapa saja ketika menulis Al-Qur’an. Mereka bahkan sampai pada tingkat menyakralkannya.
Bantahan serupa dikemukakan Subhi Shalih. Ia mengatakan ketidaklogisan Rasm Utsmani disebut sebut tauqifi. Masalahnya berbeda sekali dengan huruf tahjji, seperti alif lam mim, alif lam ra, yang terdapat diawal beberapa surat. Karena huruf-huruf tahajji itu status Qurannya mutawatir. Akan tetapi, istilah Rasm Utsmani baru lahir pada masa pemerintahan Utsman. Utsman yang menyetujui penggunaan istilah itu; bukan Nabi.
b.      Sebagian besar ulama berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukan tauqifi, tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan (ishthilahi) yang disetujui Utsman dan diterima ummat, sehingga wajib diikuti dan ditaati siapapun yang menulis Al-Qur’an. Tak ada yang boleh menyalahinya. Banyak ulama terkemuka yang menyatakan perlunya konsistensi menggunakan Rasm Utsmani.
c.       Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukanlah tauqifi. Tidak ada halangan untuk menyalahinya tak kala suatu generasi sepakat menggunakan cara tertentu untuk menulis Al-Qur’an yang natabene berlainan dengan Rasm Utsmani. Dalam hal ini, Al-Qadi Abu Bakar Al-Baqilani berkata, adapun tulisan, sedikitpun Allah tidak mewajibkan kepada Ummat. Allah tidak mewajibkan juru tulis Al-Qur’ad dan kaligrafer mushaf-mushaf suatu bentuk tertentu dan mewajibkan mereka meninggalkan jenis tulisan lainnya. Sebab, keharusan untuk menerapkan bentuk tertentu harus nash-nash Al-Qur’an, tidak juga tersirat dari suatu (mafhum)-nya yang mengatakan pada Rasm dan dhabith Al-Qur’an hanya dibenarkan dengan cara tertentu atau ketetapan tertentu yang boleh dilanngar, dan tidak juga didalam sunnah yang mewajibkan dan menunjukkan yang demikian. Dan tidak pula ditunjukkan kias sar’i. Bahkan, sunnah menunjukkan bolehnya menuliskannya (mushaf) dengan cara bagaimana saja yang mudah. Sebab Rasulullah dahulu menyuruh menuliskannya tanpa menjelaskan kepada mreka bentuk(tulisan)tertentu. Oleh karena itu, telah terjadi perbedaan khath mushaf (yang ada). Ada diantara mereka yang menulis kalimat berdasarkan makhraj lafazh dan ada pula yang menambah dan menguranginya berdasarkan pengetahuannya bahwa rasm utsmani merupakan istilah semata ...... jelasnya siapa saja mengatakan bahwa siapa saja wajib mengikuti cara penulisan tertentu ketika menulis al-qur’an, hendaklah ia mendukungnya denga berbagai argumentasi. Dan kami siap membantahnya.

3.      Kaitan Rasm Al-Qur’an dengan Qira’at
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa keberadaan mushaf utsmani yang tidak berharakat dan tidak bertitik ternyata masih membuka peluang untuk membacanya dengan berbagai Qira’at (cara membaca Al-Qur’an). Hal itu dbuktikan dengan masih terdapatnya keragaman cara membaca Al-Qur’an walaupun setelah muncul mushaf utsmani, seperti Qira’ah tujuh, Qira’ah sepuluh dan Qira’ah empat belas. Kenyataan itulah yang menngilhami Ibnu Mujahid (859-935) untuk melakukan penyerangan cara membaca Al-Qur’an dengan tujuh cara saja(qira’ah sab’ah). Tentu bukan ia saja yang amat berkepentingan dengan langkah penyeragaman teks ini, umpanya Malik bin Anas (w. 795), ulama besar Madina dan pendiri madzhab maliki. Ia dengan tegas menyatakan bahwa shalat ang dilaksanakan menurut bacaan Ibn Mas’ud adalah tidak sah.
REFERENSI

Anwar, Rosihon, ulum Al-Qur’an, Bandung :CV PUSTAKA SETIA , 2015, cet. Ke-6



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

huruf dan qira'ah sab'ah